Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 327, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal,
Patroli dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungs i:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengawasan kepatuhan internal dan manajemen
risiko, patroli, analisa kerawanan wilayah, penggunaan
dan pemanfaatan amunisi dan senjata api dinas,
petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli,
pengawa san atas pelaksanaan ketentuan di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di
perairan, kepelabuhanan, pengawasan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan maritim, pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air,
serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang
berkaitan dengan aktivitas keselamatan dan keamanan
pelayaran, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan
pemeriksaan, penyidikan, koordinasi pelaksanaan
kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain
yang dilakukan s esuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, penetapan kualifikasi teknis
- 104 -
petugas di bidang patroli dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan kepatuha n internal dan manajemen
risiko, patroli, analisa kerawanan wilayah, penggunaan
dan pemanfaatan amunisi dan senjata api dinas,
petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli,
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang
keselamatan dan keamanan pe layaran, angkutan di
perairan, kepelabuhanan, pengawasan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan maritim, pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air,
serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang
berkaitan dengan aktivitas kesel amatan dan keamanan
pelayaran, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan
pemeriksaan, penyidikan, koordinasi pelaksanaan
kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, penetapan kual ifikasi teknis
petugas di bidang patroli dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan
kepatuhan internal dan manajemen risiko, patroli ,
analisa kerawanan wilayah, penggunaan dan
pemanfaatan amunisi dan senjata api dinas, petugas
operasi, kerja sama teknis di bidang patroli,
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di
perairan, kepelabuh anan, pengawasan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan maritim, pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air,
serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang
berkaitan dengan aktivitas keselamatan dan keamanan
pelayaran, pengawas an, pengamatan, penelitian, dan
pemeriksaan, penyidikan, koordinasi pelaksanaan
kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, penetapan kualifikasi teknis
petugas di bidang patroli dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, serta pengendalian dan pengawasan pangkalan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengawasan kepatuhan internal
dan manajemen risiko, patroli, analisa kerawanan
wilayah, penggunaan dan pem anfaatan amunisi dan
senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di
bidang patroli, pengawasan atas pelaksanaan
ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan
pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan,
pengawasan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan maritim, pengawasan dan penertiban
kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi
dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan
aktivitas keselamatan dan keamanan pelayaran,
pengawasan, pengamatan, penelitian, dan
- 105 -
pemeriksaan, pe nyidikan, koordinasi pelaksanaan
kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, penetapan kualifikasi teknis
petugas di bidang patroli dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, serta penge ndalian dan pengawasan pangkalan;
dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan
kepatuhan internal dan manajemen risiko, patroli,
analisa kerawanan wilayah, penggunaan dan
pemanfaatan amunisi dan senjata api dinas, petugas
operasi, kerja sama teknis di bidang patroli,
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di
perairan, kepelabuhanan, pengawasan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan maritim, pengawasa n
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air,
serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang
berkaitan dengan aktivitas keselamatan dan keamanan
pelayaran, pengawasan, pengamatan, penelitian, dan
pemeriksaan, penyidikan, koordinasi pelaksan aan
kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, penetapan kualifikasi teknis
petugas di bidang patroli dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, serta pengendalian dan pengawasan pangka lan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan di PerairanDisebut dalam Pasal 328Angkutan di Perairan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda di perairan sesuai jenis layanan dan ketentuan…
IkanDisebut dalam Pasal 328Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 328Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Keselamatan dan Keamanan PelayaranDisebut dalam Pasal 328Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek dan keamanan pelayaran…
PekerjaDisebut dalam Pasal 328Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 328Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 328orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045