Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 367, Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak
Berjadwal dan Bukan Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan
niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara
perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara
niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri
dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha
angkutan udara niaga tidak be rjadwal, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan
perusahaan angkutan udara asing;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan
niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan udara
perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan udara
niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri
dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan usaha
angkutan udara niaga tidak berjadwal, pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga, dan
perusahaan angkutan udara asing;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang angkutan udara niaga
tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar
negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan
terbang angkutan udara niaga tidak ber jadwal dan
bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga
tidak berjadwal, pemegang izin kegiatan angkutan
udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara
asing;
d. penyiapan bahan pemberian teknis dan superv isi di
bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan
bukan niaga dalam negeri dan luar negeri, angkutan
udara perintis dan haji, persetujuan terbang angkutan
udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam
negeri dan luar negeri yang dilaksanakan oleh badan
usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal,
pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga,
dan perusahaan angkutan udara asing; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak
berjadwal dan bu kan niaga dalam negeri dan luar
negeri, angkutan udara perintis dan haji, persetujuan
terbang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan
bukan niaga dalam negeri dan luar negeri yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga
tidak berjadwal, pemegan g izin kegiatan angkutan
udara bukan niaga, dan perusahaan angkutan udara
asing.
- 116 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan UdaraDisebut dalam Pasal 368Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara Bukan NiagaDisebut dalam Pasal 368Angkutan Udara Bukan Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara bukan niaga sesuai jenis layanan…
Angkutan Udara NiagaDisebut dalam Pasal 368Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan Udara Niaga Tidak BerjadwalDisebut dalam Pasal 368Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Angkutan Udara PerintisDisebut dalam Pasal 368Angkutan Udara Perintis adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan sertifikasi…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 368Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IzinDisebut dalam Pasal 368Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045