Pasal 383
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 382, Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
program kegiatan pembangunan atau pengembangan
prasarana b andar udara, pengesahan rancangan
teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana
pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau
pengembangan prasarana bandar udara,
penanggulangan darurat akibat bencana, pengendalian
pendirian bangunan bandar udara dan p engembangan
bandar udara , verifikasi dan sertifikasi kelaikan
fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana
bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar
udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
program kegiatan pembangunan ata u pengembangan
prasarana bandar udara, pengesahan rancangan
teknik terinci atau pengesahan gambar teknis rencana
pelaksanaan pengembangan, pembangunan atau
pengembangan prasarana bandar udara,
penanggulangan darurat akibat bencana, pengendalian
pendirian b angunan bandar udara dan pengembangan
bandar udara, verifikasi dan sertifikasi kelaikan
fasilitas prasarana bandar udara, personel prasarana
bandar udara, pemeliharaan fasilitas prasarana bandar
udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, d an kriteria di bidang program kegiatan
pembangunan atau pengembangan prasarana bandar
udara, pengesahan rancangan teknik terinci atau
pengesahan gambar teknis rencana pelaksanaan
pengembangan, pembangunan atau pengembangan
prasarana bandar udara, penanggul angan darurat
akibat bencana, pengendalian pendirian bangunan
- 122 -
bandar udara dan pengembangan bandar udara,
verifikasi dan sertifikasi kelaikan fasilitas prasarana
bandar udara, personel prasarana bandar udara,
pemeliharaan fasilitas prasarana bandar udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang program kegiatan pembangunan
atau pengembangan prasarana bandar udara,
pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan
gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan,
pembangunan atau p engembangan prasarana bandar
udara, penanggulangan darurat akibat bencana,
pengendalian pendirian bangunan bandar udara dan
pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi
kelaikan fasilitas prasarana bandar udara, personel
prasarana bandar udara, pe meliharaan fasilitas
prasarana bandar udara; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang program kegiatan pembangunan
atau pengembangan prasarana bandar udara,
pengesahan rancangan teknik terinci atau pengesahan
gambar teknis rencana pelaksanaan pengembangan,
pembangunan atau pengembangan prasarana bandar
udara, penanggulangan darurat akibat bencana,
pengendalian pendirian bangunan bandar udara dan
pengembangan bandar udara, verifikasi dan sertifikasi
kelaikan fasilitas prasar ana bandar udara, personel
prasarana bandar udara, pemeliharaan fasilitas
prasarana bandar udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 383Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
BencanaDisebut dalam Pasal 383Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
IkanDisebut dalam Pasal 383Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 383orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 383Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 383Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045