Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 403, Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendal i Mutu
Keamanan Penerbangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penilaian risiko keamanan bandar udara dan angkutan
udara, kendali mutu keamanan bandar udara dan
angkutan udara, serta formulasi dan kompetensi
inspektur bidang ke amanan penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
penilaian risiko keamanan bandar udara dan angkutan
udara, kendali mutu keamanan bandar udara dan
angkutan udara, serta formulasi dan kompetensi
inspektur bidang keamanan penerbangan;
c. peny iapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang penilaian risiko
keamanan bandar udara dan angkutan udara, kendali
mutu keamanan bandar udara dan angkutan udara,
serta formulasi dan kompetensi inspektur bidang
keamanan penerbangan;
d. p enyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penilaian risiko keamanan bandar
udara dan angkutan udara, kendali mutu keamanan
bandar udara dan angkutan udara, serta formulasi dan
kompetensi inspektur bidang keamanan penerbangan;
dan
e. pe nyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penilaian risiko keamanan bandar
udara dan angkutan udara, kendali mutu keamanan
bandar udara dan angkutan udara, serta formulasi dan
kompetensi inspektur bidang keamanan penerbangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan UdaraDisebut dalam Pasal 404Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 404Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Keamanan PenerbanganDisebut dalam Pasal 404Keamanan Penerbangan adalah kondisi dan rangkaian upaya untuk melindungi penyelenggaraan penerbangan dari ancaman dan gangguan sesuai hukum penerbangan.…
PelaporDisebut dalam Pasal 404orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 404Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 404Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045