Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 409, Direkto rat Navigasi Penerbangan
menyelenggarakan fungsi:
- 130 -
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik,
lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan
navigasi penerbangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik,
lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan
navigasi penerbangan;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi
prosedur, opera si, teknik, lisensi personel,
pengawasan, serta data keselamatan navigasi
penerbangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur,
operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta
data keselamata n navigasi penerbangan;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi
prosedur, operasi, teknik, lisensi personel,
pengawasan, serta data keselamatan navigasi
penerbangan;dan
f. pelaksanaan urusan t ata usaha, keuangan, sumber
daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan
rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 410Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
LisensiDisebut dalam Pasal 410Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Navigasi PenerbanganDisebut dalam Pasal 410Navigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PelaporDisebut dalam Pasal 410orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 410Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PersDisebut dalam Pasal 410Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 410Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045