Pasal 429
Susunan organisasi Direktorat Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat Udara terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat Udara;
b. Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara;
c. Subdire ktorat Personel Perawatan dan Pengoperasian
Pesawat Udara;
d. Subdirektorat Kelaikudaraan;
e. Subdirektorat Operasi Pesawat Udara; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- 139 -
Istilah Terkait
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain, kondisi, dan pemeliharaan pesawat udara sehingga layak dan aman dioperasikan menurut ketentuan penerbangan.…
PersDisebut dalam Pasal 429Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Pesawat UdaraDisebut dalam Pasal 429Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 429Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045