Pasal 501
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 500, Subdirektorat Pengembangan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan, persyaratan dan spesifikasi teknis,
rancang bangun dan rekayasa, standardisasi
komponen, standardisasi manufaktur serta
pengumpulan dan pengolahan data sarana
perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidan g
pengembangan, persyaratan dan spesifikasi teknis,
rancang bangun dan rekayasa, standardisasi
komponen, standardisasi manufaktur serta
pengumpulan dan pengolahan data sarana
perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan,
persyaratan dan spesifikasi teknis, rancang bangun
dan rekayasa, standardisasi komponen, standardisasi
manufaktur serta pengumpulan dan pengolahan data
sarana perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengembangan, persyaratan dan
spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa,
standardisasi komponen, standardisasi manufaktur
serta pengumpulan dan pengolahan data sarana
perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
p elaporan di bidang pengembangan, persyaratan dan
spesifikasi teknis, rancang bangun dan rekayasa,
standardisasi komponen, standardisasi manufaktur
serta pengumpulan dan pengolahan data sarana
perkeretaapian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
FakturDisebut dalam Pasal 501Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PengembangDisebut dalam Pasal 501Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 501Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PersDisebut dalam Pasal 501Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 501Sarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 501Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045