Pasal 51
Bagian Perbendaharaan memp unyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan pejabat perbendaharaan negara , pengelolaan
pejabat fungsional bidang keuangan, tindak lanjut tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
bukan bendahar a , tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan hasil pemeriksaan unsur pengawasan
eksternal atas laporan keuangan di lingkungan
Kementerian, serta tata usaha dan rumah tangga Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 51Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
PejabatDisebut dalam Pasal 51Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 51Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengelolaan Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 51Pengelolaan Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
RumahDisebut dalam Pasal 51Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
TuntutanDisebut dalam Pasal 51permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045