Pasal 550
Dalam melaksanakan tugas s ebagaimana yang dimaksud
dalam P asal 5 49 , Direktorat Prasarana Integrasi
Transportasi Antarmoda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan peru musan kebijakan di bidang integrasi
simpul dan jaringan antarmoda, fasilitas pendukung
integrasi antarmoda, dan integrasi pengembangan
kawasan berorientasi transit;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi
simpul dan jaringan antarmoda, fasilita s pendukung
integrasi antarmoda, dan integrasi pengembangan
kawasan berorientasi transit;
- 174 -
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang integrasi simpul dan jaringan
antarmoda, fasilitas pendukung integrasi antarmoda,
dan integrasi pengembangan kawasan berorientasi
transit;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang integrasi simpul dan jaringan antarmoda,
fasilitas pendukung integrasi antarmoda, dan integrasi
pengembangan kawasan berorientasi transit;
e. penyiapan pem antauan, analisis, evaluasi , dan
pelaporan di bidang integrasi simpul dan jaringan
antarmoda, fasilitas pendukung integrasi antarmoda,
dan integrasi pengembangan kawasan berorientasi
transit; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber d aya manusia, pengumpulan dan pengolahan
data, dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 550Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
PelaporDisebut dalam Pasal 550orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 550Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 550Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045