Pasal 565
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 56 4 , Subdirektorat Sistem Informasi Integrasi
Transportasi Antarmoda menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata
kelola, proses bisnis, dan teknologi sistem informasi
layanan integrasi transportasi antamoda;
- 178 -
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
kelola, proses bisnis, dan teknologi sistem informasi
layanan integrasi transportasi antamoda;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, proses
bisnis, dan teknologi sistem informasi layanan
integrasi transportasi antamoda;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan t eknis dan
supervisi di bidang tata kelola, proses bisnis, dan
teknologi sistem informasi layanan integrasi
transportasi antamoda; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang tata kelola, proses bisnis, dan
teknologi sistem in formasi layanan integrasi
transportasi antamoda.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 565Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 565Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 565orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045