Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 5 70 , S ubdirektorat Strategi dan Pengembangan
Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
strategi dan pengembangan kerja sama,
kepengusahaan dan fasilitasi layanan integrasi
transportasi antar moda;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
strategi dan pengembangan kerja sama,
kepengusahaan dan fasilitasi layanan integrasi
transportasi antar moda;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan
pen gembangan kerja sama, kepengusahaan dan
fasilitasi layanan integrasi transportasi antar moda;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang strategi dan pengembangan kerja
sama, kepengusahaan dan fasilitasi layanan integrasi
transporta si antar moda; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang strategi dan pengembangan kerja
sama, kepengusahaan dan fasilitasi layanan integrasi
transportasi antar moda.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 571Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
PelaporDisebut dalam Pasal 571orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 571Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 571Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045