Pasal 590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 589 , Sekretariat Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Inspektorat Jenderal ;
c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana
Inspektorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi
Inspektorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang - undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum Inspektorat Jenderal;
f. peny iapan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara
Inspektorat Jenderal;
g. penyiapan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut
atas hasil pengawasan internal dan eksternal
Kementerian;
h. penyiapan pemantauan pelaporan harta kekayaan
aparatur dan eva luasi internal reformasi birokrasi
Kementerian;
i. penyiapan pemantauan dan koordinasi strategi
nasional pencegahan korupsi Kementerian; dan
j. penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian
intern al , pemantauan manajemen risiko dan
penyelenggaraan kepatuhan internal Inspektorat
Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 590Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 590Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KorupsiDisebut dalam Pasal 590Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PelaporDisebut dalam Pasal 590orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PencegahanDisebut dalam Pasal 590Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 590Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 590Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045