Pasal 744
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 43 , Pusat Data dan Teknologi Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pembangunan, pengembangan, pengujian, kebijakan
dan perencanaan teknologi informasi, pengelolaan
data, infrastruktur teknologi dan keamanan informasi,
teknologi akuisisi data digital, pengendalian mutu
sistem informasi, integrasi layanan, proses bisnis, dan
penguatan transformasi di gital.
b. penyiapan pelaksanaan di bidang pembangunan,
pengembangan, pengujian, kebijakan dan perencanaan
teknologi informasi, pengelolaan data, infrastruktur
teknologi dan keamanan informasi, teknologi akuisisi
data digital, pengendalian mutu sistem informas i,
integrasi layanan, proses bisnis, dan penguatan
transformasi digital.
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan, pengembangan, pengujian,
kebijakan dan perencanaan teknologi informasi,
pengelolaan data, infrastruktur teknologi dan
keamanan informasi, teknologi akuisisi data digital,
pengendalian mutu sistem informasi, integrasi
layanan, proses bisnis, dan penguatan transformasi
digital.
d. penyiapan penyusunan rencana, urusan keuangan,
sumber daya manusia, organisasi, hukum, hubung an
masyarakat, kearsipan, koordinasi administrasi
reformasi birokrasi bidang data dan informasi ,
pengelolaan administrasi barang milik /kekayaan
negara, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan
Jabatan Fungsional di bidang data dan teknologi
informasi.
e. pel aksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Pusat.
Istilah Terkait
Akuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 744Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 744Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GrasiDisebut dalam Pasal 744Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 744Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 744Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 744orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 744Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045