Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas s ebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 52 , Bidang Layanan dan Sistem Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penguatan transformasi digital data
administrasi pemerintahan d an layanan publik sektor
transportasi ;
b. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan, pengembangan, pengujian,
teknologi akuisisi data digital data administrasi
pemerintahan dan layanan publik se ktor transportasi ;
dan
c. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan,
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengendalian mutu sistem informasi, integrasi
layanan, proses bisnis data administrasi pemerintahan
dan layanan publik sektor transportas i.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
AkuisisiDisebut dalam Pasal 753Akuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 753Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 753Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 753Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 753orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 753Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045