Pasal 808
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 07 , Bidang Pembiayaan Infrastr uktur Transportasi
Laut dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek
potensial, analisis, penetapan sumber dan skema,
transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta
koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan
usaha pembangunan sarana dan prasarana
transportasi laut; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelapo ran di
bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek
potensial, analisis, penetapan sumber dan skema,
transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta
koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan
usaha pembangunan sarana dan prasarana
penunjang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 808Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 808orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 808Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SaksiDisebut dalam Pasal 808Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045