Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Pemungutan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih
dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 didasarkan pada laporan hasil Pengunduhan Benih
dan Pengumpulan Anakan yang ditandatangani oleh
pemilik/Pengelola Sumber Benih/Pelaku Usaha b idang
- 13 -
p erbenihan t anaman h utan dan Pengawas Benih atau
Petugas yang ditunjuk.
(2) Berdasarkan laporan Pengunduhan Benih dan
Pengumpulan Anakan sebaga imana dimaksud pada ayat (1)
Pejabat Penagih menerbitkan SPP dan kode billing sebagai
dasar pembayaran PNBP yang terutang.
(3) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, laporan hasil
Pengunduhan Benih dan Pengu mpulan Anakan dapat
ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan
Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(4) SPP seb a gaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), dibuat rangkap 4
(empat) dengan ketentuan:
a. lembar ke - 1 ( kesatu ) untuk pihak yang
m e ngumpul k an / mengunduh Benih dan anakan
sebagai Wajib Bayar ;
b. lembar ke - 2 ( kedua ) untuk Direktur Jenderal;
c. lembar ke - 3 ( ketiga ) untuk Kepala Dinas/Kepala Balai
Pemangku atau p engelola kawasan hutan /Kepala
Kesatuan Pengelolaan Hutan; dan
d. lembar ke - 4 ( keempat ) untuk Pejabat Penagih.
(5) F ormat surat laporan Pengunduhan Benih dan
Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terc antum dalam Lampiran V I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Format SPP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan
Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) tercantum dalam Lampiran V II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kelima
Tata Cara Penyetoran
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
TanamanDisebut dalam Pasal 32Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakDisebut dalam Pasal 32Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Benih TanamanDisebut dalam Pasal 32Benih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
DirekturDisebut dalam Pasal 32Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 32Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Kesatuan Pengelolaan HutanDisebut dalam Pasal 32Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
PejabatDisebut dalam Pasal 32Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045