PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Kementerian Kehutanan
Sedang dibacaPasal 31Pasal 31 dari 37
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Walidata bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan
dan penilaian kepatuhan terhadap k oordinator dan
produsen Data .
(2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.