Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
Peraturan Mente ri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 14 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN
TATA CARA MEMPEROLEH HAK AKSES DATA TERBATAS
A. Pengajuan Permohonan
1. pemohon dapat berasal dari instansi pusat, pemerintah daerah,
lembaga penelitian, perguruan tinggi, perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum.
2. permohonan disampaikan melalui Portal Satu Data Kementerian atau
secara tertulis kepada w alidata dengan mencantumkan:
a) identitas pemohon;
b) tujuan dan urgensi penggunaan Data;
c) daftar dan jenis Data yang diminta;
d) jangka waktu penggunaan; dan
e) pernyataan kesediaan menjaga kerahasiaan dan tidak
menyalahgunakan Data.
B. Pemeriksaan Administratif
1. w alidata melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan
permohonan; dan
2. permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi
dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja .
C. Evaluasi Substansi dan Keamanan
1. w alidata menilai kesesuaian permohonan berdasarkan:
a) klasifikasi dan tingkat sensitivitas Data;
b) relevansi tujuan penggunaan Data dengan tugas atau
kepentingan pemohon; dan
c) potensi risiko keamanan dan penyalahgunaan D ata;
dan
2. bila diperlukan, w alidata dapat berkoordinasi dengan unit pemilik data
( p rodusen Data) atau k oordinator ter kait untuk mendapatkan
rekomendasi teknis.
D. Persetujuan dan Pemberian Hak Akses
1. b erdasarkan hasil evaluasi, w alidata menerbitkan Surat Persetujuan
Akses Data Terbatas yang memuat:
a) identitas pengguna;
b) jenis dan ruang lingkup Data yang diberikan;
c) jangka waktu hak akses ; dan
d) ketentuan penggunaan dan perlindungan D ata ;
dan
2. hak akses diberikan melalui akun pengguna sistem informasi S atu
Data Kementerian dengan mekanisme otentikasi khusus.
- 15 -
E. Tanggung Jawab Pengajuan Permohonan Pihak Terkait
Pihak Tanggung Jawab Keterangan
1 2 3
Walidata m enilai permohonan, memberikan p enanggung jawab utama
persetujuan, dan mengelola hak tata kelola akses D ata.
akses pengguna D ata terbatas.
Koordinator m emberikan rekomendasi terhadap m endukung validitas dan
permohonan yang terkait dengan kelayakan pemberian akses.
D ata sektoral unit Eselon I.
Produsen m enyediakan Data yang diminta m enjamin kualitas dan
Data sesuai ke wenangan dan memastikan keamanan D ata yang
kesesuaian dengan standar. diberikan.
Pengguna m enggunakan D ata sesuai izin, b ertanggung jawab penuh
Data menjaga kerahasiaan, dan atas penggunaan D ata.
melaporkan hasil penggunaan.
F. PENGENDALIAN
1. Sistem informasi S atu Data Kementerian menyimpan seluruh log
aktivitas pengguna untuk kepentingan audit dan pengawasan.
2. h asil pengawasan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan pengelolaan
D ata dan peningkatan keamanan sistem.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 37Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 37Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 37Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 37Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GuruDisebut dalam Pasal 37Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak Akses DataDisebut dalam Pasal 37Hak Akses Data adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks teknologi informasi, sistem elektronik, atau pelindungan data. Makna,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 37Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045