Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Walidata dan/atau p rodusen Data dapat
meng ikutsertakan partisipasi kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan hukum publik , dan
masyarakat .
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
a. penyimpanan informasi dan Data;
b. pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
(3) Walidata dan/atau p rodusen Data dapat melakukan kerja
sama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia
dengan:
a. instansi pusat;
b. instansi d aerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
- 11 -
BAB VII
PEMBINAAN, PENILAIAN KEPATUHAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 29Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
GuruDisebut dalam Pasal 29Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 29Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 29Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 29Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045