PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Kementerian Kehutanan
Sedang dibacaPasal 33Pasal 33 dari 37
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Koordinator melakukan pembinaan dan penilaian
kepatuhan terhadap p rodusen Data dan Satuan Kerja .
(2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis.
- 12 -
BAB VIII
PENDANAAN
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.