☰Daftar Isi Regulasi37 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENHUT
Tentang
Sedang dibacaPasal 16Pasal 16 dari 37
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE
Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
♛
Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →25Nomor
2025Tahun Terbit
37Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 16 dari 37
43%
TEKS RESMI
Pasal 16
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan
Data yang akurat , terpadu, dan berkualitas melalui
metode pengumpulan yang sesuai p rinsip Satu Data
Indonesia .
(2) Dalam pelaksanaan p engumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) , p rodusen Data melakukan
pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh k oordinator .
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SMART CONNECTIONS
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Istilah Terkait1 dari 4 preview
Regulasi Terkait1 dari 4 preview
Pasal Terkait1 dari 4 preview
Putusan Terkait1 dari 4 preview
Artikel Terkait1 dari 4 preview
♛
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Buka Premium →SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045