PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Kementerian Kehutanan
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 37
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip
yang meliputi:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.