Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Data Kementerian meliputi D ata :
a. bidang kesekretariatan;
b. bidang planologi kehutanan;
c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan
rehabilitasi hutan;
e. bidang pengelolaan hutan lestari;
f. bidang perhutanan sosial;
g. bidang penegakan hukum kehutanan;
h. bidang pengawasan intern;
i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia; dan
j. bidang lain yang diperlukan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Data Statistik ;
b. Data Geospasial ;
c. Data Keuangan ; dan
d. Data lainnya .
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a. digital; dan /atau
b. cetak.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 2Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 2Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
Data StatistikDisebut dalam Pasal 2Data Statistik adalah kumpulan fakta atau keterangan mengenai statistik yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum…
EkosistemDisebut dalam Pasal 2Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 2Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Perhutanan SosialDisebut dalam Pasal 2Perhutanan Sosial adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan, perubahan…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 2pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045