PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Satu Data Kementerian Kehutanan
Sedang dibacaPasal 27Pasal 27 dari 37
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuh i
standar kompetensi nasional .
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksan a kan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.