Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan
Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, penetapan, dan pengundangan .
2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen
perencanaan program P embentukan Peraturan Menteri di
lingkungan Kementerian Hukum yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
3. Naskah Kebijakan adalah naskah urgensi yang merupakan
dokumen analisis yang bertujuan untuk perumusan
masalah yang memuat dasar/rujukan penyusunan, latar
belakang/situasi masalah, tingkat urgensi masalah,
maksud dan tujuan, analisis penyelesaian masalah,
- 3 -
solusi/penyelesaian dan pokok s ubstansi yang diatur
dalam Peraturan Menteri.
4. Pemantauan dan Peninjauan Terhadap Undang - Undang
adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai
atas pelaksanaan undang - undang yang berlaku sehingga
diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampa k
yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang - undangan
adalah penelaahan dan penilaian materi, dan pelaksanaan
peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang
yang berlaku sehi ngga diketahui kedayagunaan,
kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan yang hendak
dicapai dari suatu peraturan perundang - undangan.
6. Pemrakarsa adalah pimpinan eselon I yang mengajukan
usulan rancangan P eraturan Menteri sesuai dengan tugas
dan fungsi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum.
9. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama adalah
Biro pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang
m emfasilitasi program penyusunan Peraturan Menteri di
lingkungan Kementerian Hukum.
BAB II
PERENCANAAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenetapanDisebut dalam Pasal 1Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045