Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Dalam menyusun Naskah Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Badan Strategi Kebijakan
Hukum melibatkan paling sedikit unsur:
a. Pemrakarsa;
b. unit eselon I terkait;
c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang - undangan;
dan
d. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
(2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Strategi
Kebijakan Hukum dapat mengikutsertakan
kementerian/lembaga terkait, pakar, dan/a tau jabat an
fungsional k ebijakan.
(3) Penyusunan Naskah Kebijakan yang disusun oleh Badan
Strategi Kebijakan Hukum paling lambat minggu keempat
bulan Agustus tahun berjalan.
(4) Naskah Kebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri .
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
JalanDisebut dalam Pasal 6Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045