Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penyusunan r ancangan Peraturan Menteri dilakukan
oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan r ancangan Peraturan Menteri,
Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. unit eselon I terkait;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang - undangan;
c. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan
d. Perancang Peraturan Perundang - undangan.
(3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) dapat
mengikutsertakan kementerian/l embaga terkait, ahli
hukum, analis hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang
menguas ai substansi yang diatur dalam r ancangan
Peraturan Menteri.
(4) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan
dari pimpinan unit masing - masing mengenai
perkembangan penyusun an r ancangan Peraturan Menteri
dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk
mendapatkan arahan atau keputusan.
Pasal 1 3
(1) Hasil penyusunan r ancangan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan
secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan
penjelasan atau keterangan selesai penyusunan.
(2) Sekretaris Jenderal mengajukan p ermohonan
pengh armonisasi an r ancangan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur
Jenderal Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 1 4
(1) Pengajuan p ermohonan pengharmonisasian rancangan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) dilakukan secara elektronik paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya rancangan Peraturan
- 7 -
Menteri hasil penyusunan, untuk dilakukan
p engharmonisasian r ancangan Peraturan Menteri.
(2) Permohonan pengharmon isasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dengan mengunggah :
a. surat permohonan pengharmonisasian;
b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan;
dan
c. Naskah Kebijakan, hasil Pemantauan dan
Peninjauan Terhadap Undang - Undang , analisis
evaluasi hukum , atau naskah urgensi;
(3) Dal am melakukan pengharmonisasian r ancangan
Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang - undangan melibatkan perwakilan dari :
a. Pemrakarsa;
b. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama;
c. unit kerja eselon I terkait; dan/atau
d. instansi atau pihak terkait.
Pasal 1 5
(1) Pengharmonisasian r ancangan Peraturan Menteri
dimaksudkan untuk:
a. penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan
r ancangan Peraturan Menteri dengan:
1. peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang -
undangan;
b. menghasilkan kesepakatan terhada p substansi yang
diatur dalam r ancangan Peraturan Menteri.
(2) Tata cara p engharmonisasian rancangan Peraturan
Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB I V
PENETAPAN
P asal 1 6
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri
rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 untuk
memperoleh penetapan.
(2) Rancangan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan
diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Biro Hukum,
Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
(3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan
Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
BAB V
PENGUNDANGAN
Pasal 1 7
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan
pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktur
Jenderal Peraturan Perundang - undangan untuk
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
- 8 -
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB V I
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 1 8
Dalam melaksanakan Program Penyusunan Peraturan Menteri
pembentukan peraturan perundang - undangan , Pemrakarsa
melaksanakan partisipasi masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB V I I
MONITORING DAN EVALUASI
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AhliDisebut dalam Pasal 12orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 12Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 12Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 12Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045