Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum,
Komunikasi Publik, dan Kerja Sama mengoordinasikan
usulan perencanaan penyusunan Peraturan Menteri
dengan Pemrakarsa dan melibatkan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang - undangan, Badan Strategi
Kebijakan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional,
dan unit eselon I terkait.
(2) Usulan perencanaan p enyusunan Peraturan Menteri dari
P emrakarsa diajukan kepada Sekretaris Jenderal melalui
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama paling
lambat minggu keempat bulan Oktober pada tahun
berjalan untuk Program Penyusunan Peraturan Menteri
tahun berikutnya, dengan melampirkan:
a. Naskah Kebij akan, hasil Pemantauan dan Peninjauan
Terhadap Undang - Undang , atau analisis evaluasi
hukum ;
b. draf awal rancangan Peraturan Menteri; dan
c. lini waktu penyelesaian rancangan Peraturan Menteri.
(3) Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat :
a. judul naskah kebijakan;
- 5 -
b. dasar/rujukan penyusunan rancangan kebijakan
/peraturan;
c. latar belakang/situasi masalah;
d. tingkat urgensi masalah;
e. maksud dan tujuan penyusunan;
f. analisis penyelesaian masalah; dan
g. solusi/penyelesaian dan pokok substansi yang diatur
yang terdiri atas: pokok pikiran, ruang lingkup, objek
yang akan diatur serta jangkauan dan arah
pengaturan .
(4) Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berisi rekomendasi untuk membentuk peraturan.
(5) Biro Hukum, Komunikasi Publ ik, dan Kerja Sama
menyusun Program Penyusunan Peraturan Menteri yang
sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke
depan.
P asal 8
(1) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud Pasal 7 ayat (5) dilakukan melalui rapat
koordinasi dengan seluruh unit eselon I paling lambat
minggu keempat bulan November pada tahun berjalan.
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada aya t
(1) berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(3) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. dasar pembentukan; dan
d. Pemrakarsa;
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 7Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 7Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RuangDisebut dalam Pasal 7Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045