Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Komunikasi
Publik, dan Ker ja Sama melaksanakan monitoring
terhadap perkembangan pelaksanaan Program
Penyusunan Peraturan Menteri secara berkala.
(2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), turut melibatkan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang - undangan.
(3) Hasil m onitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar evaluasi Program P enyusunan Peraturan
Menteri.
(4) Hasil e val uasi disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2 0
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses
P embentukan Peraturan Menteri yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan prosesnya
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Menteri di Lingkun gan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembent ukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan selesai .
BAB I X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 9 -
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 015 Nomor 1474)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Menteri di Li ngkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1713), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 19Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 19Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 19Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045