Pasal 10
(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Jenderal
menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan untuk menyusun Program
Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan
target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di
bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan
menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh
Pemrakarsa.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan
Peraturan Menteri.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 10Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 10Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 10Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 10Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 10Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
