Pasal 30
(1) Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan
Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4);
b. salinan Keputusan Menteri tentang Program
Pembentukan Peraturan Menteri.
c. salinan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang
penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan
Menteri.
d. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan
Peraturan Menteri.
e. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat
pengharmonisasian; dan
f. salinan surat keterangan telah dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Menteri dengan
menggunakan izin prakarsa, Pemrakarsa menyimpan
dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang
meliputi:
a. permohonan izin prakarsa kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a;
c. persetujuan Menteri terhadap permohonan izin
prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4);
d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang
penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan
Menteri;
e. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan
Peraturan Menteri;
f. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Peraturan Menteri; dan
g. salinan surat keterangan telah dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(3) Unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan menyimpan dokumen proses
pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi:
a. naskah rancangan Peraturan Menteri yang telah
mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. naskah asli Peraturan Menteri yang telah
diundangkan dalam berita negara Republik
Indonesia;
c. surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan
Peraturan Menteri; dan
d. naskah asli surat keterangan telah dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diserahkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan
Peraturan Perundang-undangan setelah Peraturan
Menteri diundangkan.
Penyebarluasan
Penyebarluasan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
IzinDisebut dalam Pasal 30Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeputusanDisebut dalam Pasal 30Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 30Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 30Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 30Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 30Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 30Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
