Pasal 29
(1) Naskah asli Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3), diundangkan dalam berita negara
Republik Indonesia.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan
pengundangan Peraturan Menteri kepada pimpinan tinggi
madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan
di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap naskah asli Peraturan Menteri;
b. dokumen elektronik naskah asli Peraturan Menteri;
dan
c. dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan
Menteri dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengundangan
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Penyimpanan Peraturan Menteri
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 29Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Dokumen ElektronikDisebut dalam Pasal 29Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
Fungsi PemerintahanDisebut dalam Pasal 29Fungsi Pemerintahan adalah fungsi administrasi yang mencakup pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pembentukan Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 29Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 29Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 29Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
