Pasal 14
(1) Pengajuan usulan penyusunan rancangan Peraturan
Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan
tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyampaian usulan penyusunan rancangan Peraturan
Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. naskah urgensi; dan
b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa
menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Menteri.
(5) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan penyusunan
rancangan Peraturan Menteri dikembalikan kepada
Pemrakarsa.
Penyusunan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PejabatDisebut dalam Pasal 14Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 14Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 14Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 14Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 14Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
