Pasal 51
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Produk Hukum.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan
tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang
hukum dan Peraturan Perundang-undangan
berkoordinasi dengan Pemrakarsa.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Produk
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di
bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Rekomendasi hasil tindak lanjut pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dapat berupa:
a. Produk Hukum masih tetap berlaku;
b. perubahan Produk Hukum;
c. pencabutan Produk Hukum; atau
d. pembentukan Produk Hukum.
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 51Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 51Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 51Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 51Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 51Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
