Pasal 50
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 40 berlaku mutatis mutandis terhadap tata
cara pembentukan surat edaran dan instruksi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Keputusan
Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 berlaku mutatis
mutandis terhadap tata cara pembentukan surat edaran
atau instruksi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Istilah Terkait
Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 50Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 50Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PutusanDisebut dalam Pasal 50keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Surat EdaranDisebut dalam Pasal 50Surat Edaran adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
