Pasal 41
(1) Usulan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan
berdasarkan:
a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau
b. kewenangan pimpinan tinggi madya.
(2) Pimpinan tinggi pratama menyusun rancangan
Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Pimpinan tinggi pratama mengajukan penelaahan
dan/atau pertimbangan hukum atas rancangan
Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan
Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan
Sekretaris Jenderal; atau
b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya
untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain
keputusan Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pimpinan tinggi pratama memberikan paraf
persetujuan pada keputusan yang telah disesuaikan
dengan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), pimpinan tinggi madya memberikan tanda
tangan penetapan pada Keputusan Pimpinan Tinggi
Madya yang telah dibubuhi paraf persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan nomor
dan tanggal oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan
Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan
Sekretaris Jenderal; atau
b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya
untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain
keputusan Sekretaris Jenderal.
(7) Salinan asli Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disimpan
oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan
Peraturan Perundang-undangan untuk keputusan
Sekretaris Jenderal; atau
b. sekretariat unit organisasi pimpinan tinggi madya
untuk Keputusan Pimpinan Tinggi Madya selain
keputusan Sekretaris Jenderal.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 41Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 41Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PejabatDisebut dalam Pasal 41Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 41Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 41Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 41Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 41Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
