Pasal 32
(1) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri yang telah
diundangkan dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu.
(2) Dalam hal pengundangan naskah Peraturan Menteri tidak
dapat dilakukan secara elektronik, pejabat pimpinan
tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang
hukum dan Peraturan Perundang-undangan
menyampaikan salinan naskah Peraturan Menteri kepada
Pemrakarsa serta dalam situs web JDIH Kemenlu.
(3) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau salinan naskah Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat
dilakukan melalui:
a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk
konferensi vidio;
b. forum dialog secara langsung dalam bentuk
sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar,
dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau
c. surat elektronik Kementerian.
(4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa
berkoordinasi dengan unit organisasi pimpinan tinggi
pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum
dan Peraturan Perundang-undangan.
Bentuk dan Standar Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 32Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 32Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 32Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 32Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 32Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
