Pasal 15
(1) Berdasarkan permohonan usulan rancangan Undang-
Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden melalui program
penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6) atau melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) yang telah disetujui oleh Presiden,
Menteri membentuk dan menetapkan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian dikoordinasikan oleh Pemrakarsa.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi
yang diatur dalam rancangan Undang-Undang,
rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan
Peraturan Presiden; dan
c. Perancang yang berasal dari Kementerian,
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pembentukan Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 15Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 15Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 15Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 15Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 15pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
