Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam
kegiatan pengelolaan dan Sertifikasi
ISPO.
(21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur
konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan,
dan organisasi masyarakat sipil.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilakukan dengan:
a. mengusulkan dan memberikan masukan mengenai
pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO;
b. meminta dan mendapatkan informasi terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
c. melaporkan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas
pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO
kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite
ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO;
dan/atau
d. bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing
ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
dan turunannya di pasar nasional maupun
internasional.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal24
Sertifikat ISPO untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang
telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya
sertifikat ISPO, dengan ketentuan Pelaku Usaha harus
melakukan penyesuaian penerapan ISPO sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KonsumenDisebut dalam Pasal 23Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
PanganDisebut dalam Pasal 23Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 23Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045