Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8
terdiri atas:
a. Ketua Komite : menteri yang
ISPO menyelenggarakan sinkronisasi
merangkap dan koordinasi serta
Anggota pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian;
b.Wakil ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Wakil Ketua menteri yang
Komite ISPO menyelenggarakan sinkronisasi
merangkap 'dan koordinasi serta
Anggota pengendalian pelaksanaan
urllsan kementerian dalam
pemerintahan
di bidang pangan;
c. Ketua Bidang
l. Ketua Bidang menteri yang
Usaha menyelenggarakan urusan
Perkebunan pemerintahan di bidang
Kelapa Sawit perkebunan;
merangkap
Anggota
2. Ketua Bidang menteri yang
Industri Hilir urusan
Kelapa Sawit pemerintahan di bidang
merangkap perindustrian;
Anggota
3. Ketua Bidang menteri yang
Usaha urusan
Bioenergi pemerintahan di bidang energi;
Kelapa Sawit
merangkap
Anggota
d. Anggota 1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Iingkungan hidup/kepala
lembaga pemerintah non
kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan
hidup;
2. menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang
kehutanan;
3.menteri...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L4-
3. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburusan
tata ruang yang merupakan
lingkup urusan
pemerintahan di bidang
pekerjaan umum/kepala
lembaga pemerintah non
kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pertanahan;
4. menteri yang
menyelenggarakan urusErn
pemerintahan di bidang
perdagangan;
5. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
dalam negeri;
6. kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian
kesesuaian;
7. asosiasi Pelaku Usaha;
8. akademisi; dan
9. pemantau independen.
(21 Anggota Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan
usulan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
HutanDisebut dalam Pasal 19Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 19Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KeputusanDisebut dalam Pasal 19Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 19Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PanganDisebut dalam Pasal 19Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 19Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 19Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045