Pasal 65
Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
a. rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut;
dan
b reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi
dengan rencana Pola Ruang [,aut.
Pasa1 66.. .
SK No l9l2,l4A
Istilah Terkait
Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 65Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Struktur RuangDisebut dalam Pasal 65Struktur Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045