Pasal 85
(1) Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2t Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
dari
Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih
I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila terjadi
lingkungan strategis berupa:
yang
a. bencana alam skala besar ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. batas wilayah negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
yang ditetapkan
c. perubahan batas daerah dengan
Undang-Undang; atau
yang bersifat
d. perubahan kebijakan nasional
strategis.
peninjauan
(4) Ketentuan dan tata cara kembali
(2) (3)
sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat
peraturan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Wilayah Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
AnakDisebut dalam Pasal 85Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 85Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 85Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
Peninjauan KembaliDisebut dalam Pasal 85upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan khusus yang ditentukan undang-undang. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 85Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 85Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 85Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045