Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah
menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di
wilayahnya masing - masing , meliputi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH
CHT;
b. pelaksanaan penggunaan DBH CHT ;
c. penyusunan dan penyampaian LRP DBH CHT; dan
d. monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki
fungsi koordinasi.
- 5 -
(3) Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1
( satu ) wilayah provinsi.
Bagian Kedua
Program dan Kegiatan yang Didanai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Hasil TembakauDisebut dalam Pasal 4Hasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
GubernurDisebut dalam Pasal 4Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 4Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 4Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045