Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
a. pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang :
1. dilekati pita cukai palsu;
2. tidak dilekati pita cukai;
3. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau
salah personalisasi;
4. dilekati pita cukai yang salah peruntukan;
dan/atau
5. dilekati pita cukai bekas,
di peredaran atau tempat penjualan eceran;
b. operasi bersama pemberantasan barang kena cukai
ilegal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah;
- 9 -
c. penyediaan sarana pendukung kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal ; dan/atau
d. p eningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal .
(2) Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. p erjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah ;
b. s ewa kendaraan per kegiatan; dan /atau
c. pembelian sampel rokok ilegal.
(3) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. p embentukan tim satuan tugas;
b. h onororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan;
c. p erjalanan dinas di wilayah P emerintah D aerah;
d. s ewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan
hasil operasi per kegiatan ;
e. penyimpanan barang kena cukai ilegal beserta
perlengkapannya; dan/atau
f. penyelesaian hasil penindakan.
(4) Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran
barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui sistem aplikasi
terintegrasi.
(5) Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b pendanaannya diutamakan untuk mendukung
operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah bersama dengan K ementerian K euangan dan
instansi terkait.
(6) Kegiatan p enyediaan sarana pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan
daftar sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari P eraturan
M enteri ini .
(7) Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan Menteri .
(8) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk
mandat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam
hal:
a. menerima informasi peredaran barang kena cukai
ilegal;
b. melakukan koordinasi kegiatan operasi bersama
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
c. melakukan koordinasi peningkatan kapasitas
pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena
cukai ilegal.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
CukaiDisebut dalam Pasal 10Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Hasil TembakauDisebut dalam Pasal 10Hasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 10Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDisebut dalam Pasal 10Barang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
DirekturDisebut dalam Pasal 10Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045