Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
a. registrasi mesin pelinting sigaret;
b. pendataan industri hasil tembakau;
c. penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan
baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi
industri kecil dan industri menengah;
d. fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil
dan industri menengah;
e. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil
dan industri hasil tembakau menengah;
f. pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
kawasan industri hasil tembakau/sentra industri
hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik
hasil tembakau; dan/atau
g. penyediaan/pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri hasil
tembakau.
(2) Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
- 6 -
pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau
Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk menunjuk
Daerah target dalam mendorong optimalisasi
pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan
industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau
dalam rang ka aglomerasi pabrik hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau
Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun pada tahun anggaran sebelumnya.
(5) Untuk penunjukan daerah target pada tahun 2026,
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
disusun pada tahun anggaran berjalan.
(6) Daerah target sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menganggarkan kegiatan pembentukan, pengelolaan,
dan pengembangan kawasan industri hasil
tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka
aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf f.
(7) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan dengan memperhatikan capaian
keluaran, kebutu han, dan ketersediaan anggaran di
Daerah.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Hasil TembakauDisebut dalam Pasal 6Hasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 6Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kawasan IndustriDisebut dalam Pasal 6Kawasan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
PengembangDisebut dalam Pasal 6Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 6Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045