Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Pemerintah D aerah dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang
- 10 -
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
P asal 9 dan P asal 10 .
(2) Dalam membahas dan menyepakati kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk
teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka
penggunaan DBH CHT .
(3) Hasil p embahasan dan kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notul a yang
ditandatangani oleh perwakilan dari P emerintah D aerah
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) N otul a sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan d ari Peraturan Menteri ini.
(5) P etunjuk teknis kegiatan penegakan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri .
Paragraf 3
Bidang Kesehatan
Pasal 1 2
(1) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c angka 2 meliputi kegiatan :
a. pelayanan kesehatan baik kegiatan
promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif
dengan prioritas mendukung upaya :
1. penurunan angka prevalensi merokok meliputi :
a) k ampanye, sosialisasi , dan edukasi bahaya
merokok ;
b) p enerapan kawasan tanpa rokok ;
c) u paya berhenti merokok ;
d) s urvei konsumsi produk tembakau ; dan/atau
e) p engendalian iklan, promosi dan sponsor
produk tembakau dan rokok elektronik .
2. percepatan penurunan angka prevalensi stunting ;
3. peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
4. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi
ibu dan anak di bawah 5 ( lima ) tahun;
5. penanggulangan dan penanganan penyakit paru,
saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok;
dan/atau
6. pencegahan dan penanggulangan infeksi dan
resistensi antimikroba ;
b. p enyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
kesehatan ;
c. penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada
fasilitas kesehatan ;
d. pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- 11 -
e. pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga
administratif pada fasilitas kesehatan; dan/atau
f. pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan
peran kader.
(2) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
a. pengadaan;
b. pembangunan baru;
c. penambahan ruangan;
d. rehabilitasi bangunan;
e. pemeliharaan bangunan/peralatan;
f. kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau
g. pembelian suku cadang.
(3) Penyediaan /peningkatan sarana/prasarana fasilitas
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
a. pengadaan;
b. pembangunan baru;
c. rehabilitasi;
d. pemeliharaan; dan/atau
e. pembelian suku cadang.
(4) Pengadaan dalam rangka p enyediaan/peningkatan
sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2 ) huruf a , meliputi:
a. obat - obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau
reagen;
b. alat kesehatan;
c. sarana transportasi rujukan berupa ambulan s ;
dan/atau peralatan ; dan/atau
d. s arana operasional yang dapat dipindahkan untuk
pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif,
maupun kuratif/rehabilitatif.
(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau
k ementerian/ l embaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah.
Paragraf 4
Proporsi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pasal 1 3
(1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT
pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c
angka 1;
- 12 -
b. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang
penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d; dan
c. sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c angka 2.
(2) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen)
untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. 20% (dua puluh persen) untuk :
1. program peningkatan kualitas bahan baku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
2. program pembinaan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ); dan/atau
3. program pembinaan lingkungan sosial untuk
kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 )
huruf b; dan
b. 30% (tiga puluh persen) untuk program pembinaan
lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 )
huruf a .
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal angka yang terletak di belakang koma
lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut
dibulatkan ke bawah; dan
b. dalam hal angka yang terletak di belakang koma
lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima),
angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu)
satuan.
(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di
bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah
mengalihkan sebagian kelebihan anggaran tersebut
untuk:
a. bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ; dan/atau
b. bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c .
(5) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di
bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan,
Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran
tersebut untuk:
a. bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ;
b. bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c;
c. kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT ; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah .
- 13 -
(6) Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas:
a. koordinasi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan,
dan monitoring dan evaluasi DBH CHT ;
b. verifikasi dan validasi data; dan/atau
c. pemberian honorarium yang melekat pada kegiatan .
(7) Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 6 ) tidak termasuk belanja modal.
(8) Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 6 ) paling tinggi sebesar 3 % ( tiga
persen) dari total alokasi DBH CHT dan paling banyak
sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) untuk provinsi dan Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) untuk kabupaten/kota.
(9) Kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan
keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah serta mempertimbangkan as as
keadilan.
(10) K egiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d digunakan
untuk mendukung :
a. prioritas nasional ; dan/atau
b. capaian standar pelayanan minimal layanan dasar di
daerah .
(11) K egiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling
tinggi sebesar 6 % ( enam persen) dari total alokasi DBH
CHT
(12) Dalam hal provinsi/kabupaten/kota menerima alokasi
DBH CHT kurang dari Rp100.000.000 ,00 (seratus juta
rupiah) :
a. penggunaan DBH CHT sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada a yat (1) dengan proporsi
yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan D aerah ;
dan
b. tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai
dengan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d .
Bagian Ketiga
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau
Pasal 1 4
(1) Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH CHT
berdasarkan rincian alokasi DBH CHT
p rovinsi/ k abupaten/ k ota .
(2) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. pagu alokasi DBH CHT ;
- 14 -
b. S isa DBH CHT;
c. rincian kegiatan;
d. target keluaran kegiatan; dan
e. rincian pendanaan kegiatan.
(3) Konsep RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
D aerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
(4) G ubernur mengoordinasikan pembahasan bersama
bupati/wali kota berdasarkan konsep RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Konsep RKP DBH CHT yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4 ) menjadi bahan pembahasan yang
dikoordinasikan oleh g ubernur bersama bupati/wali kota
dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan
November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan .
(6) Hasil pembahasan konsep RKP DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5 ) dituangkan dalam berita acara
hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan
dari :
a. Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH CHT
provinsi; atau
b. Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
RKP DBH CHT kabupaten/kota .
(7) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan
penandatanganan berita acara hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diperlukan penyesuaian konsep
RKP DBH CHT, K epala D aerah melakukan penyesuaian
konsep RKP DBH CHT sebelum menetapkan RKP DBH
CHT.
(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan penyesuaian
konsep RKP DBH CHT, Kepala Daerah menetapkan RKP
DBH CHT.
(10) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8 ) atau
ayat ( 9 ) menjadi dasar penganggaran DBH CHT dalam
dokumen penganggaran D aerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - perundangan.
(11) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materi e l atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam
RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10 ).
(12) B erita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini .
(13) Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH CHT kurang
dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 a yat (1 2 ) , Kepala
Daerah tidak diwajibkan menyusun konsep RKP DBH
- 15 -
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menetapkan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) atau ayat (9) .
Bagian Keempat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau
Pasal 1 5
(1) Kepala Daerah menyusun LRP DBH CHT sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini .
(2) Kepala Daerah menyampaikan LRP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan tembusan kepada :
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri .
(3) Selain menyampaikan LRP DBH CHT kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota
juga menyampaikan LRP DBH CHT kepada gubernur.
(4) LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) merupakan:
a. LRP DBH CHT tahun anggaran sebelumnya;
b. LRP DBH CHT periode I tahun anggaran berjalan;
dan
c. LRP DBH CHT periode II tahun anggaran berjalan.
(5) LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan huruf c diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. LRP DBH CHT periode I tahun anggaran berjalan
berisi laporan realisasi RKP DBH CHT sampai
dengan penyaluran tahap II sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang - undangan yang
berlaku; dan
b. LRP DBH CHT periode II tahun anggaran berjalan
berisi laporan realisasi RKP DBH CHT sampai
dengan penyaluran tahap IV sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang - undangan.
(6) Dalam hal Daerah menerima alokasi DBH CHT kurang
dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (1 2 ) :
a. Gubernur menyampaikan LRP DBH CHT tahun
anggaran sebelumnya kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ; dan
- 16 -
b. B upati/wali kota menyampaikan LRP DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
kepada Gubernur ,
paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari .
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 1 6
(1) Terhadap penggunaan DBH CHT berdasarkan LRP DBH
CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (4)
dilakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mengetahui:
a. kepatuhan dalam penyampaian LRP DBH CHT;
b. kesesuaian proporsi alokasi penggunaan untuk tiap -
tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3
ayat (1);
c. kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap -
tiap bidang;
d. kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (10)
dengan LRP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 5 ayat (1); dan/atau
e. besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di
rekening kas umum Daerah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan
Di r ektorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian melalui Direktur
Jenderal Perkebunan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian melalui
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan
Akses Industri Internasional dan Direktur Jenderal
Industri Agro;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melalui Sekretaris
Jenderal;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah ; dan
e. pemerintah daerah provinsi penerima alokasi DBH
CHT.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) digunakan untuk bahan perumusan
kebijakan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah .
- 17 -
Pasal 1 7
(1) U ntuk mengetahui besaran Sisa DBH CHT yang masih
terdapat di rekening kas umum Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat ( 2 ) huruf e dilakukan
melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan .
(2) Hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh
perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan .
(3) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi
perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
(4) Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 6 ayat (2) .
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa
DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada g ubernur paling lambat tanggal 15 Maret
tahun anggaran berikutnya.
(6) Kewenangan Menteri untuk menyampaikan
pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 5 ) dilimpahkan secara delegasi kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan .
(7) Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH
CHT pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun
anggaran berikutnya berdasarkan berita acara
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Pasal 1 8
(1) Dalam hal setelah pemberitahuan Sisa DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (7) terdapat:
a. rekomendasi/temuan pengawas internal
pemerintah daerah; dan/atau
b. rekomendasi/temuan pengawas eksternal,
yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH
CHT provinsi/kabupaten/kota, Kepala Daerah dapat
menyampaikan permohonan pemutakhiran data kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan .
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait melakukan
evaluasi atas permohonan pemutakhiran data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
- 18 -
mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan
perundang - undangan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) .
Pasal 1 9
(1) Berdasarkan S isa DBH CHT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat ( 5 ), Pemerintah Daerah dapat
melakukan perubahan RKP DBH CHT.
(2) Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal Pemerintah
Daerah melakukan perubahan kegiatan atas RKP DBH
CHT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 4 ayat (8) atau ayat (9).
(3) Perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam
tahun anggaran berjalan paling lambat bulan Oktober
tahun anggaran berjalan.
(4) Kepala Daerah menyusun konsep perubahan RKP DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) sesuai dengan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) G ubernur mengoordinasikan pembahasan bersama
bupati/wali kota berdasarkan konsep perubahan RKP
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Konsep perubahan RKP DBH CHT yang telah dibahas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) menjadi bahan
pembahasan yang dikoordinasikan oleh g ubernur
bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga.
(7) Hasil pembahasan konsep perubahan RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dituangkan dalam
berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh
perwakilan dari:
a. Pemerintah dan provinsi untuk perubahan RKP DBH
CHT provinsi; atau
b. Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk
perubahan RKP DBH CHT kabupaten/kota .
(8) Gubernur mengoordinasikan penyusunan dan
penandatanganan berita acara hasil pembahasan konsep
perubahan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 7 ).
(9) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 7 ) diperlukan penyesuaian konsep
perubahan RKP DBH CHT , K epala D aerah melakukan
penyesuaian konsep perubahan RKP DBH CHT sebelum
menetapkan RKP DBH CHT perubahan .
(10) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 7 ) tidak diperlukan penyesuaian
konsep perubahan RKP DBH CHT , Kepala Daerah
menetapkan RKP DBH CHT p erubahan .
- 19 -
(11) RKP DBH CHT p erubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 9 ) atau ayat ( 10 ) menjadi dasar perubahan
penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(12) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materi e l atas kegiatan DBH CHT yang tercantum dalam
RKP DBH CHT p erubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 9 ) atau ayat (10) .
(13) Dalam hal dilakukan perubahan RKP DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dan
evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT pada kesesuaian
capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4
ayat ( 2 ) huruf d menggunakan RKP DBH CHT p erubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 12 ).
(14) Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 7 ) dan RKP DBH CHT perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 9 ) atau ayat (10) disusun sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan d ari
Peraturan Menteri ini .
BAB IV
RELAKSASI PENGGUNAAN
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Hasil TembakauDisebut dalam Pasal 11Hasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 11Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Alat KesehatanDisebut dalam Pasal 11Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 11Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 11Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045