Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
b. program pembinaan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
2. bidang penegakan hukum;
c. program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk
mendukung:
1. bidang kesejahteraan masyarakat; dan
2. bidang kesehatan; dan
d. program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
dan pemberantasan barang kena cukai ilegal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e
untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 3Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDisebut dalam Pasal 3Barang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
KesehatanDisebut dalam Pasal 3Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045