Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk
mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan
penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau
pemangku kepentingan.
(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap
muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi
sebagai berikut :
a. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster,
stiker, baliho, dan spanduk;
b. media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron;
dan/atau
c. media dalam jaringan seperti laman dan media sosial .
(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
(4) Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
untuk mendukung bidang penegakan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi
sebesar 40% ( empat puluh persen) dari anggaran DBH
CHT b idang penegakan hukum yang dianggarkan oleh
Pemerintah Daerah .
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 9Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045