Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1
meliputi kegiatan:
a. pemberian bantuan; dan/atau
b. peningkatan keterampilan kerja.
(2) Program pembinaan lingkungan sosial untuk
mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok termasuk yang terkena
pemutusan hubungan kerja; dan/atau
c. anggota masyarakat lainnya termasuk petani
cengkeh dan buruh tani cengkeh.
(3) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf a meliputi:
a. bantuan langsung tunai;
b. bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan
produksi tembakau bagi petani tembakau;
dan/atau
- 7 -
c. pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial
ketenagakerjaan.
(4) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi:
a. pelatihan keterampilan kerja;
b. bantuan modal usaha berupa barang;
c. bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan
prasarana produksi kepada petani tembakau dalam
rangka diversifikasi tanaman; dan/atau
d. bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan
prasarana pertanian kepada anggota masyarakat
lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani
cengkeh.
(5) Program peningkatan keterampilan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan
memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
(6) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
a. kriteria penerima bantuan;
b. besaran bantuan; dan
c. jangka waktu pemberian bantuan .
(7) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf a ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah minimal dengan
mempertimbangkan:
a. kriteria peserta pelatihan; dan
b. jenis pelatihan.
(8) Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf b, huruf c,
dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
minimal dengan mempertimbangkan:
a. kriteria penerima bantuan; dan
b. jenis bantuan .
(9) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 6 ) , ayat (7) , dan ayat ( 8 ) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari
kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan
capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan
anggaran di Daerah serta mempertimbangkan a sas
keadilan.
Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DiversiDisebut dalam Pasal 7Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 7Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 7mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KeadilanDisebut dalam Pasal 7Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 7Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045