Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 227
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
b.
kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga
Negara Indonesia,
surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
yang ditunjuk oleh KPU,
surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta
kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
st
tok
&
surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan
oleh pengadilan negeri,
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota
DPR, DPD, dan DPRD,
fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti
pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima)
tahun terakhir,
daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap
bakal calon,
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama,
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih,
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,
surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan
G.30.S/PKI dari kepolisian,
surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang
bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan
bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan,
surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilu, dan
“)
(2)
(3)
4
(1)
ai
& je
LO
surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau
pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilu.
Istilah Terkait
Calon Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Calon Wakil PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Wakil Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja